Apa itu Filsafat Hukum?
Pengertian
filsafat hukum sangat beragam, dapat disebutkan di antaranya :
·
Filsafat hukum
merupakan ilmu. Hal ini dikemukakan oleh para filosof seperti Plato dan
Aristoteles. Ilmu di sini diartikan sebagai kegiatan berpikir.
·
Filsafat hukum
berkaitan dengan persoalan nurani manusia sebagaimana dijelaskan oleh Gustav
Radbruch. Muchtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa filsafat hukum merupakan
bagian dari filsafat yang obyeknya khusus hukum. Memang kalau kita hubungkan
dengan skema filsafat yang dikemukakan Aristoteles, bahwa filsafat memiliki
bagian-bagian sebagai berikut :
ü Logika;
ü Teoritis (kosmologi), yang meliputi : ilmu
pengetahuan alam, matematika,
metafisika;
ü Praktis (etika), yang diatur : norma agama, norma
kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum; dan juga bisa diartikan yang ada
hubungannya dengan norma politik dan norma ekonomi;
ü Poetika (estetika), yang meliputi kesenian,
keindahan (pemandangan), lukisan.
Jika
dikaitkan dengan pendapat Aristoteles tersebut, filsafat hukum merupakan bagian
dari filsafat etika. Etika sendiri adalah tingkah laku manusia yang baik atau
buruk. Yang erat hubungannya dengan (filsafat) hukum dan skema filsafat
tersebut diatas adalah (filsafat) logika dan etika. Logika, mengenal
pengertian-pengertian hukum, sedangkan etika adalah tingkah laku manusia yang
diatur oleh norma hukum.
·
Filsafat hukum
merupakan filsafat khusus, hal ini dikemukakan oleh Zevenbergen. Jika
dianalisa, ada juga filsafat khusus lainnya seperti filsafat agama, kesopanan,
dan kesusilaan.
·
Filsafat hukum
merupakan filsafat terapan, hal ini dikatakan oleh Zoachim Friedrich. Jika kita
analisa artinya, bahwa filsafat hukum dapat diterapkan di dalam masyarakat
dengan cara menyusun teori hukumnya. Seperti kita ketahui teori hukum itu
sendiri menyangkut dasar-dasar bagaimana menyusun hukum positif. Kalau kita
ambil contoh di Indonesia, filsafat hukum yang ada di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada alenia pertama, kedua, dan keempat yang
berisi kata-kata : perikeadilan, adil, keadilan sosial dijabarkan dalam
pasal-pasal di dalam Batang Tubuhnya.
·
Filsafat hukum
merupakan filsafat praktis, hal ini lebih banyak dikemukakan para ahli dari
tradisi Anglo – Amerika. Dapat kita artikan, bahwa filsafat hukum agar mudah
diterapkan harus disusun pula teori hukumnya; atau jika kita hubungkan dengan
pengertian jurisprudence dapat dikatakan sama artinya. Muchtar Kusumaatmadja
memberi pengertian pada yurisprudensi yaitu ilmu yang mempelajari pengertian
dasar dan sistem daripada hukum secara lebih mendalam. Pengertian-pengertian
dasar dan sistem hukum tersebut, disebut pula sebagai teori hukum, seperti
subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum,hubungan hukum, dan objek
hukum yang dapat kita lihat dalam sistem hukum perdata, pidana, adat, tata negara,
internasional, dan administrasi negara. Sedangkan pengertian secara lebih
mendalam adalah menyangkut filsafat hukumnya, sebagai contoh Undang-Undang
Dasar 1945, filsafat hukum ada pada Pembukaan, teori hukumnya terdapat pada
Batang Tubuhnya. Begitu pula undang-undang sebagai pelaksana Undang-undang
Dasar disebut juga sebagai undang-undang organiknya, filsafat hukum terdapat di
konsiderans undang-undang tersebutyang menunjuk pasal Undang-Undang Dasar
berarti pula jiwanya tidak terlepas dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bagaiamana Pandangan Filsafat
Terhadap Hukum
Filsafat
hukum merupakan bagian penelusuran kebenaran yang tersaji dalam ruang lingkup
filsafat. Filsafat adalah kegiatan berpikir secara sistematikal yang hanya
dapat merasa puas menerima hasil-hasil yang timbul dari kegiatan berfikir itu
sendiri. Filsafat tidak membatasi diri hanya pada gejala-gejala indrawi,
fisikal, psikhikal atau kerohanian saja. Ia juga tidak hanya mempertanyakan
”mengapa” dan ”bagaimana”-nya gejala-gejala ini, melainkan juga landasan dari
gejala-gejala itu yang lebih dalam, ciri-ciri khas dan hakikat mereka. Ia
berupaya merefleksi hubungan teoritikal, yang di dalamnya gejala-gejala
tersebut dimengerti atau dipikirkan
Filsafat
tidak akan pernah terlalu lekas puas dengan suatu jawaban. Setiap dalil
filsafat harus terargumentasikan atau dibuat dapat dipahami secara rasional.
Karena bagaimanapun filsafat adalah kegiatan berfikir, artinya dalam suatu
hubungan dialogikal dengan yang lain ia berupaya merumuskan argumen-argumen untuk
memperoleh pengkajian. Berikutnya filsafat menurut hakikatnya bersifat terbuka
dan toleran. Filsafat bukanlah kepercayaan atau dogmatika, jika ia tidak lagi
terbuka bagi argumentasi baru dan secara kaku berpegangan pada pemahaman yang
sekali telah diperoleh, tidak heran ketika kefilsafatan secara praktikal akan
menyebabkan kekakuan
Pendapat
yang mengatakan bahwa karena fisafat hukum merupakan bagian khusus dari
filsafat pada umumnya, maka berarti filsafat hukum hanya mempelajari hukum
secara khusus. Sehingga, hal-hal non hukum menjadi tidak relevan dalam
pengkajian filsafat hukum. Penarikan kesimpulan seperti ini sepertinya tidak
begitu tepat. Filsafat hukum sebagai suatu filsafat yang khusus mempelajari
hukum hanyalah suatu pembatasan akademik dan intelektual saja dalam usaha studi
dan bukan menunjukkan hakekat dari filsafat hukum itu sendiri
Sebagai
filsafat, filsafat hukum semestinya memiliki sikap penyesuaian terhadap
sifat-sifat, cara-cara dan tujuan-tujuan dari filsafat pada umumnya. Di samping
itu, hukum sebagai obyek dari filsafat hukum akan mempengaruhi filsafat hukum.
Dengan demikian secara timbal balik antara filsafat hukum dan filsafat saling
berhubungan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah
cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari
hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang
mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan
objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang
disebut hakikat.
Pertanyaan
tentang apa hakikat hukum itu sekaligus merupakan pertanyaan filsafat hukum
juga. Pertanyaan tersebut mungkin saja dapat dijawab oleh ilmu hukum, tetapi
jawaban yang diberikan ternyata serba tidak memuaskan. Menurut Apeldorn, hal
tersebut tidak lain karena ilmu hukum hanya memberikan jawaban yang sepihak.
Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh
pancaindra manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan
masyarakat. Sementara itu pertimbangan nilai di balik gejala-gejala hukum,
luput dari pengamatan ilmu hukum. Norma atau kaidah hukum, tidak termasuk dalam
dunia kenyataan (sein), tetapi berada pada dunia nilai (sollen), sehingga norma
hukum bukan dunia penyelidikan ilmu hukum.
Refleksi
filsafat hukum melandaskan diri pada kenyataan hukum, oleh karena itu ia
merenungkan semua masalah fundamental dan masalah marginal yang berkaitan dengan gejala hukum. Setidaknya refleksi
filsafat hukum berangkat dari bidang penyelidikan secara folosofis yang pada
gilirannya dapat menemukan penelusuran terhadap landasan (dasar-dasar)
kebenaran. Maka dengan itu, ada tiga bidang penyelidikan ilmu hukum dalam
kajian ”filsafat hukum”, antara lain:
1.
Masalah mengenai konsep atau sifat hukum.
Bidang
penyelidikan ini mencakup konsep-konsep pokok lainnya yang dianggap ada
hubungannya secara esensial dengan konsep tentang hukum, misalnya sumber,
subyek hukum, kewajiban hukum, kaedah hukum, dan juga sanksi hukum. Bidang
penyelidikan yang terutama ini lebih dikenal sebagai mazhab analitis, oleh
karena ia bertujuan untuk menganalisa dan memberi definisi kepada konsep-konsep
yang disebut di atas. Mazhab analitis dikemukakan oleh John Austin, yang
memiliki ciri formalisme yang metodis. Hukum sebagai dianggapnya sebagai suatu
sistem kaedah-kaedah positif, yaitu kaedah-kaedah yang efektif dalam
kenyataannya. Ilmu hukum hanya bertujuan untuk menentukan adanya kaedah-kaedah
ini dalam hukum yang berlaku lepas dari nilai-nilai etis dan pertimbangan-pertimbangan
politis. Demikian juga mazhab analitis tidak mempersoalkan masalah-masalah yang
ada hubungannya dengan keadaan-keadaan sosial ke dalam mana hukum itu
masuk-yaitu faktor-faktor sosial yang menentukan penciptaan hukum dan
pertumbuhannya dan akibat-akibat sosial yang dihasilkan atau dimaksud untuk
dihasilkan oleh kaedah-kaedah hukum.
2.
Masalah tujuan atau cita-cita hukum.
Bidang
penyelidikan ini memusatkan perhatiannya kepada prinsip rasional yang
memberikan kepada hukum “keabsahan-nya” atau “kekuatan mengikatnya” yang
khusus, dan merupakan kriterium bagi “benarnya” suatu kaedah hukum. Pada umunya
cita-cita hukum itu dianggap adalah keadilan. Disinilah muncul
pertanyaan-pertanyaan pokok tentang hubungan antara keadilan dan hukum positif;
peranan yang dimainkan oleh prinsip keadilan dalam perundang-undangan,
pengadilan dan sebagainya. Aliran hukum semacam ini sering dikenal sebagai ilmu
hukum etis atau filsafat hukum alam, aliran pikiran ini yang erat hubungannya
dengan pendekatan secara religius atau metafisis-filosofis, mempunyai sejarah
panjang. Filsafat hukum alam dimulai sejak sejak filsuf-filsuf Yunani pertama
hingga zaman kita sekarang ini. Filsafat ini mencapai puncak klasiknya dalam
sistem-sistem rasionalitas yang besar dalam abad ketujuh belas dan kedelapan
belas. Sesudah reaksi dari mazhab sejarah dan positivis dalam abad kesembilan
belas, filsafat hukum alam telah mendapat pengaruh lagi dalam abad sekarang
ini. Dasar filosofisnya pertama-tama dan secara utama adalah filsafat skolastik
katolik yang diteruskan dalam hukum alam kaum Thomis; dan berbagai perkembangan
dari sistem-sistem Kant dan Hegel. Teori-teori mengenai hukum alam telah juga
menemukan dasar dalam mazhab-mazhab filsafat lainnya (utilitarianisme, filsafat
solidaritas, intuisionisme Bergson, fenomenologisme Husserl dan lain-lain).
3.
Masalah pola antarpengaruh hukum dan masyarakat.
Bidang
penyelidikan ini mencakup pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan asal
usul historis dan pertumbuhan dari hukum: dengan faktor-faktor sosial yang
dalam zaman kita menentukan isi variabel dari hukum; dengan bergantungnya hukum
dan pengaruh terhadap ekonomi dan kesadaran hukum rakyat; dengan akibat-akibat
sosial dari kaedah-kaedah hukum atau lembaga-lembaga tertentu; dengan kekuasaan
pembentuk undang-undang untuk membimbing perkembangan sosial; dengan hubugan
antara hukum yang “hidup” dengan hukum teoritis dan kekuatan-kekuatan yang
sebenarnya menjadi motif bagi penerapan hukum berlainan dengan alasan-alasan
rasional dalam setiap putusan.
Ketiga
bidang penyelidikan filsafat hukum ini merupakan suatu metode untuk mencari
kebenaran, yang merupakan prinsip-prinsip fundamental atau mendasar tentang
hakikat hukum tersebut. Kerja filsafat merupakan usaha-usaha untuk menguji
prinsip-prinsip dasar tersebut. Secara epistemologis ada tiga teori tentang
kebenaran yakni: the correspondence theory of truth, the coherence theory of
truth, dan pragmatic theory of truth. Ketiga teori ini mendasarkan pengertian
dalam pencarian kebenaran. Jadi tujuan filsafat hukum dan ilmu hukum berbeda
dari tujuan hukum. Hukum itu sendiri bertujuan hendak mencari keadilan,
kepastian hukum, dan ketertiban. Tujuan hukum bersifat etis, yakni bersumber
pada kebaikan.
Tiga
teori kebenaran yang telah disebut dimuka, dapat diterapkan dalam filsafat
hukum, ilmu hukum, dan teknik hukum. Teori korespondensi memandang bahwa suatu
pernyataan adalah benar bila sesuai atau sebanding dengan kenyataan yang
menjadi objeknya, teori ini sesuai dengan dimensi perilaku hukum dan menjadi
bahan kajian sosiologi hukum dan antropologi hukum. Kemudian teori koherensi
berpendapat bahwa suatu pernyataan adalah benar apabila sesuai dengan
pernyataan sebelumnya, dalam pengertian inilah yang menjadi landasan bahan
kajian filsafat hukum. Berbeda dengan teori pragmatik, bahwa suatu pernyataan
adalah benar bila berguna bagi kehidupan praktis, yang sesuai dengan bahan
kajian teknik hukum secara praktis.
Teori
koherensi mengantarkan kita, sebagaimana berfikir secara kefilsafatan untuk
memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal. Dengan cara
berfikir holistik tersebut, maka siapa saja yang mempelajari filsafat hukum
diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Kemudian filsafat hukum dengan sifat
universalitasnya, memandang kehidupan secara menyeluruh, tidak memandang hanya
bagian-bagian dari gejala kehidupan saja atau secara partikular. Dengan
demikian filsafat hukum dapat menukik pada persoalan lain yang relevan atau
menerawang pada keseluruhan dalam perjalanan reflektifnya, tidak hanya
memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
Melihat
fungsi filsafat hukum lebih jauh, ialah sebagai cara pandang untuk berfikir
secara kreatif dengan menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan
menuntun pada jalan baru. Adanya karakteristik khusus dari pemikiran filsafat
hukum di atas sekaligus juga menunjukkan letak urgensinya. Dengan mengetahui
dan memahami filsafat hukum dengan berbagai sifat dan karakternya tersebut,
maka sebenarnya filsafat hukum dapat dijadikan salah satu alternatif untuk ikut
membantu memberikan jalan keluar terhadap orientasi keadilan sosial selama ini.
Tentu saja kontribusi yang dapat diberikan dari agenda refleksi filsafat hukum
dalam bentuk konsepsi dan persepsi terhadap pendekatan yang hendak dipakai
dalam penyelesaian masalah-masalah social yang terjadi. Pendekatan mana
didasarkan pada sifat-sifat dan karakter yang melekat pada filsafat hukum itu
sendiri.
Apa Peran Filsafat Hukum dalam
Pembentukan Hukum di Indonesia
Salah
satu tuntutan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam era reformasi sekarang
ini adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supremasi sistem hukum di bawah
sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar yang efektif dalam proses
penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional sehari-hari. Dalam upaya
mewujudkan sistem hukum yang efektif itu, penataan kembali kelembagaan hukum,
didukung oleh kualitas sumber daya manusia dan kultur dan kesadaran hukum
masyarakat yang terus meningkat, seiring dengan pembaruan materi hukum yang
terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbarui sesuai dengan
tuntutan perkembangan kebutuhan.
Dalam
upaya pembaruan hukum tersebut, penataan kembali susunan hirarkis peraturan
perundang-undangan kiranya memang sudah sangat tepat. Di samping itu, era Orde
Baru yang semula berusaha memurnikan kembali falsafah Pancasila dan pelaksanaan
UUD 1945 dengan menata kembali sumber tertib hukum dan tata-urut peraturan
perundang-undangan, dalam prakteknya selama 32 tahun belum berhasil membangun
susunan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan bagi upaya memantapkan
sistem perundang-undangan di masa depan. Lebih-lebih dalam prakteknya, masih
banyak produk peraturan yang tumpang tindih dan tidak mengikuti sistem yang
baku.
Sementara
itu, setelah lebih dari 50 tahun Indonesia merdeka, sangat dirasakan adanya
kebutuhan untuk mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan
zaman. Ditambah lagi dengan munculnya kebutuhan untuk mewadahi perkembangan
otonomi daerah di masa depan yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya
dinamika hukum adat di desa-desa yang cenderung diabaikan atau malah sebaliknya
dikesampingkan dalam setiap upaya pembangunan hukum selama lebihdari 50 tahun
terakhir.
Didalam
Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 telah disebutkan bahwa Pancasila adalah merupakan sumber dari
segala sumber hukum negara Indonesia. Mengingat falsafah Pancasila adalah
merupakan ruh perjuangan dari para pejuang bangsa, yang merupakan alat
pemersatu, dari yang sebelumnya terkotak-kotak oleh daerah, ras, suku, agama,
golongan, dan lain sebagainya. Mengingat masyarakat Indonesia sangat heterogen,
maka dengan kembali pada Pancasila, cita-cita luhur para pejuang untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sejahtera dimungkinkan dapat
tercapai. Dilihat dari materinya Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa
Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dasar
negara Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan
asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa, tidak merupakan produk impor dari
luar negeri, meskipun mungkin saja mendapat pengaruh dari luar negeri.
Pancasila
merupakan Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, rumusan
Pancasila ini dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dapat
dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah filsafat hukum Indonesia, maka Batang
Tubuh berikut dengan Penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, dikatakan
demikian karena dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu akan ditemukan landasan hukum
positif Indonesia. Teori Hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum
positif kita.
Negara
di dunia yang menganut paham negara teokrasi menganggap sumber dari segala
sumber hukum adahal ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahyu, yang terhimpun
dalam kitab-kitab suci atau yang serupa denga itu, kemudian untuk negara yang
menganut paham negara kekuasaan (rechstaat) yang dianggap sebagai sumber dari
segala sumber hukum adalah kekuasaan. Lain halnya dengan negara yang menganut
paham kedaulatan rakyat, yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum
adalah kedaulatan rakyat, dan Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat dari
Pancasila. Akan tetapi berbeda dengan konsep kedaulatan rakyat oleh Hobbes
(yang mengarah pada ke absolutisme) dan John Locke (yang mengarah pada
demokrasi parlementer).
Rumusan
Pancasila yang dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia yang merupakan produk filsafat hukum
negara Indonesia. Pancasila ini muncul diilhami dari banyaknya suku, ras,
kemudian latar belakang, serta perbedaan ideologi dalam masyarakat yang
majemuk, untuk itu muncullah filsafat hukum untuk menyatukan masyarakat
Indonesia dalam satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, dan prinsip
kekeluargaan, walau tindak lanjut hukum-hukum yang tercipta sering terjadi
hibrida (percampuran), terutama dari hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat
(civil law/khususnya negara Belanda).
Hukum
Islam sering dijadikan dasar filsafat hukum sebagai rujukan mengingat mayoritas
penduduk Indonesia adalah umat muslim, contoh konkrit dari hukum Islam yang
masuk dalam konstitusi Indonesia melalui produk filsafat hukum adalah
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Didalamnya terdapat pasal
tentang bolehnya poligami bagi laki-laki yaitu dalam Pasal 3 ayat 1, Pasal 4
ayat 1,2, dan Pasal 5 ayat 1 dan 2, walau banyak pihak yang protes pada pasal
kebolehan poligami tersebut.
Namun
di sisi lain tidak sedikit pula yang mempertahankan pasal serta isi dari
Undang-Undang Perkawinan tersebut. DPR adalah lembaga yang berjuang mengesahkan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang diundangkan pada
tanggal 2 Januari tahun 1974, dan sampai sekarang masih berlaku tanpa adanya
perubahan, ini bukti nyata dari perkembangan filsafat hukum yang muncul dari
kebutuhan masyarakat perihal penuangan hukum secara konstitusi kenegaraan, yang
mayoritas masyarakat Indonesia adalah agama Islam, yang menganggap ayat-ayat
ahkam dalam kitab suci Al-Qur’an adalah mutlak untuk diikuti dalam hukum.
Hukum
adat juga sedikit banyak masuk dalam konstitusi negara Indonesia, contoh adanya
Undang-undang Agraria, kemudian munculnya Undang-undang Otonomi daerah, yang
pada intinya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sangat heterogen.
Maka dengan filsafat hukum yang dikembangkan melalui ide dasar Pancasila akan
dapat mengakomodir berbagai kepentingan, berbagai suku, serta menyatukan
perbedaan ideologi dalam masyarakat yang sangat beraneka ragam, dengan demikian
masyarakat Indonesia akan tetap dalam koridor satu nusa, satu bangsa, satu
kesatuan, satu bahasa, yang menjunjung nilai-nilai luhur Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar