Jumat, 08 Januari 2016

Filsafat Hukum


Apa itu Filsafat Hukum?
Pengertian filsafat hukum sangat beragam, dapat disebutkan di antaranya :
·         Filsafat hukum merupakan ilmu. Hal ini dikemukakan oleh para filosof seperti Plato dan Aristoteles. Ilmu di sini diartikan sebagai kegiatan berpikir.
·         Filsafat hukum berkaitan dengan persoalan nurani manusia sebagaimana dijelaskan oleh Gustav Radbruch. Muchtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat yang obyeknya khusus hukum. Memang kalau kita hubungkan dengan skema filsafat yang dikemukakan Aristoteles, bahwa filsafat memiliki bagian-bagian sebagai berikut :
ü  Logika;
ü  Teoritis (kosmologi), yang meliputi : ilmu pengetahuan alam, matematika,  metafisika;
ü  Praktis (etika), yang diatur : norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum; dan juga bisa diartikan yang ada hubungannya dengan norma politik dan norma ekonomi;
ü  Poetika (estetika), yang meliputi kesenian, keindahan (pemandangan), lukisan.
Jika dikaitkan dengan pendapat Aristoteles tersebut, filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat etika. Etika sendiri adalah tingkah laku manusia yang baik atau buruk. Yang erat hubungannya dengan (filsafat) hukum dan skema filsafat tersebut diatas adalah (filsafat) logika dan etika. Logika, mengenal pengertian-pengertian hukum, sedangkan etika adalah tingkah laku manusia yang diatur oleh norma hukum.
·         Filsafat hukum merupakan filsafat khusus, hal ini dikemukakan oleh Zevenbergen. Jika dianalisa, ada juga filsafat khusus lainnya seperti filsafat agama, kesopanan, dan kesusilaan.
·         Filsafat hukum merupakan filsafat terapan, hal ini dikatakan oleh Zoachim Friedrich. Jika kita analisa artinya, bahwa filsafat hukum dapat diterapkan di dalam masyarakat dengan cara menyusun teori hukumnya. Seperti kita ketahui teori hukum itu sendiri menyangkut dasar-dasar bagaimana menyusun hukum positif. Kalau kita ambil contoh di Indonesia, filsafat hukum yang ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada alenia pertama, kedua, dan keempat yang berisi kata-kata : perikeadilan, adil, keadilan sosial dijabarkan dalam pasal-pasal di dalam Batang Tubuhnya.
·         Filsafat hukum merupakan filsafat praktis, hal ini lebih banyak dikemukakan para ahli dari tradisi Anglo – Amerika. Dapat kita artikan, bahwa filsafat hukum agar mudah diterapkan harus disusun pula teori hukumnya; atau jika kita hubungkan dengan pengertian jurisprudence dapat dikatakan sama artinya. Muchtar Kusumaatmadja memberi pengertian pada yurisprudensi yaitu ilmu yang mempelajari pengertian dasar dan sistem daripada hukum secara lebih mendalam. Pengertian-pengertian dasar dan sistem hukum tersebut, disebut pula sebagai teori hukum, seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum,hubungan hukum, dan objek hukum yang dapat kita lihat dalam sistem hukum perdata, pidana, adat, tata negara, internasional, dan administrasi negara. Sedangkan pengertian secara lebih mendalam adalah menyangkut filsafat hukumnya, sebagai contoh Undang-Undang Dasar 1945, filsafat hukum ada pada Pembukaan, teori hukumnya terdapat pada Batang Tubuhnya. Begitu pula undang-undang sebagai pelaksana Undang-undang Dasar disebut juga sebagai undang-undang organiknya, filsafat hukum terdapat di konsiderans undang-undang tersebutyang menunjuk pasal Undang-Undang Dasar berarti pula jiwanya tidak terlepas dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Bagaiamana Pandangan Filsafat Terhadap Hukum
Filsafat hukum merupakan bagian penelusuran kebenaran yang tersaji dalam ruang lingkup filsafat. Filsafat adalah kegiatan berpikir secara sistematikal yang hanya dapat merasa puas menerima hasil-hasil yang timbul dari kegiatan berfikir itu sendiri. Filsafat tidak membatasi diri hanya pada gejala-gejala indrawi, fisikal, psikhikal atau kerohanian saja. Ia juga tidak hanya mempertanyakan ”mengapa” dan ”bagaimana”-nya gejala-gejala ini, melainkan juga landasan dari gejala-gejala itu yang lebih dalam, ciri-ciri khas dan hakikat mereka. Ia berupaya merefleksi hubungan teoritikal, yang di dalamnya gejala-gejala tersebut dimengerti atau dipikirkan
Filsafat tidak akan pernah terlalu lekas puas dengan suatu jawaban. Setiap dalil filsafat harus terargumentasikan atau dibuat dapat dipahami secara rasional. Karena bagaimanapun filsafat adalah kegiatan berfikir, artinya dalam suatu hubungan dialogikal dengan yang lain ia berupaya merumuskan argumen-argumen untuk memperoleh pengkajian. Berikutnya filsafat menurut hakikatnya bersifat terbuka dan toleran. Filsafat bukanlah kepercayaan atau dogmatika, jika ia tidak lagi terbuka bagi argumentasi baru dan secara kaku berpegangan pada pemahaman yang sekali telah diperoleh, tidak heran ketika kefilsafatan secara praktikal akan menyebabkan kekakuan
Pendapat yang mengatakan bahwa karena fisafat hukum merupakan bagian khusus dari filsafat pada umumnya, maka berarti filsafat hukum hanya mempelajari hukum secara khusus. Sehingga, hal-hal non hukum menjadi tidak relevan dalam pengkajian filsafat hukum. Penarikan kesimpulan seperti ini sepertinya tidak begitu tepat. Filsafat hukum sebagai suatu filsafat yang khusus mempelajari hukum hanyalah suatu pembatasan akademik dan intelektual saja dalam usaha studi dan bukan menunjukkan hakekat dari filsafat hukum itu sendiri
Sebagai filsafat, filsafat hukum semestinya memiliki sikap penyesuaian terhadap sifat-sifat, cara-cara dan tujuan-tujuan dari filsafat pada umumnya. Di samping itu, hukum sebagai obyek dari filsafat hukum akan mempengaruhi filsafat hukum. Dengan demikian secara timbal balik antara filsafat hukum dan filsafat saling berhubungan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.
Pertanyaan tentang apa hakikat hukum itu sekaligus merupakan pertanyaan filsafat hukum juga. Pertanyaan tersebut mungkin saja dapat dijawab oleh ilmu hukum, tetapi jawaban yang diberikan ternyata serba tidak memuaskan. Menurut Apeldorn, hal tersebut tidak lain karena ilmu hukum hanya memberikan jawaban yang sepihak. Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh pancaindra manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Sementara itu pertimbangan nilai di balik gejala-gejala hukum, luput dari pengamatan ilmu hukum. Norma atau kaidah hukum, tidak termasuk dalam dunia kenyataan (sein), tetapi berada pada dunia nilai (sollen), sehingga norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu hukum.
Refleksi filsafat hukum melandaskan diri pada kenyataan hukum, oleh karena itu ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah marginal yang berkaitan  dengan gejala hukum. Setidaknya refleksi filsafat hukum berangkat dari bidang penyelidikan secara folosofis yang pada gilirannya dapat menemukan penelusuran terhadap landasan (dasar-dasar) kebenaran. Maka dengan itu, ada tiga bidang penyelidikan ilmu hukum dalam kajian ”filsafat hukum”, antara lain:
1. Masalah mengenai konsep atau sifat hukum.
Bidang penyelidikan ini mencakup konsep-konsep pokok lainnya yang dianggap ada hubungannya secara esensial dengan konsep tentang hukum, misalnya sumber, subyek hukum, kewajiban hukum, kaedah hukum, dan juga sanksi hukum. Bidang penyelidikan yang terutama ini lebih dikenal sebagai mazhab analitis, oleh karena ia bertujuan untuk menganalisa dan memberi definisi kepada konsep-konsep yang disebut di atas. Mazhab analitis dikemukakan oleh John Austin, yang memiliki ciri formalisme yang metodis. Hukum sebagai dianggapnya sebagai suatu sistem kaedah-kaedah positif, yaitu kaedah-kaedah yang efektif dalam kenyataannya. Ilmu hukum hanya bertujuan untuk menentukan adanya kaedah-kaedah ini dalam hukum yang berlaku lepas dari nilai-nilai etis dan pertimbangan-pertimbangan politis. Demikian juga mazhab analitis tidak mempersoalkan masalah-masalah yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan sosial ke dalam mana hukum itu masuk-yaitu faktor-faktor sosial yang menentukan penciptaan hukum dan pertumbuhannya dan akibat-akibat sosial yang dihasilkan atau dimaksud untuk dihasilkan oleh kaedah-kaedah hukum.
2. Masalah tujuan atau cita-cita hukum.
Bidang penyelidikan ini memusatkan perhatiannya kepada prinsip rasional yang memberikan kepada hukum “keabsahan-nya” atau “kekuatan mengikatnya” yang khusus, dan merupakan kriterium bagi “benarnya” suatu kaedah hukum. Pada umunya cita-cita hukum itu dianggap adalah keadilan. Disinilah muncul pertanyaan-pertanyaan pokok tentang hubungan antara keadilan dan hukum positif; peranan yang dimainkan oleh prinsip keadilan dalam perundang-undangan, pengadilan dan sebagainya. Aliran hukum semacam ini sering dikenal sebagai ilmu hukum etis atau filsafat hukum alam, aliran pikiran ini yang erat hubungannya dengan pendekatan secara religius atau metafisis-filosofis, mempunyai sejarah panjang. Filsafat hukum alam dimulai sejak sejak filsuf-filsuf Yunani pertama hingga zaman kita sekarang ini. Filsafat ini mencapai puncak klasiknya dalam sistem-sistem rasionalitas yang besar dalam abad ketujuh belas dan kedelapan belas. Sesudah reaksi dari mazhab sejarah dan positivis dalam abad kesembilan belas, filsafat hukum alam telah mendapat pengaruh lagi dalam abad sekarang ini. Dasar filosofisnya pertama-tama dan secara utama adalah filsafat skolastik katolik yang diteruskan dalam hukum alam kaum Thomis; dan berbagai perkembangan dari sistem-sistem Kant dan Hegel. Teori-teori mengenai hukum alam telah juga menemukan dasar dalam mazhab-mazhab filsafat lainnya (utilitarianisme, filsafat solidaritas, intuisionisme Bergson, fenomenologisme Husserl dan lain-lain).
3. Masalah pola antarpengaruh hukum dan masyarakat.
Bidang penyelidikan ini mencakup pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan asal usul historis dan pertumbuhan dari hukum: dengan faktor-faktor sosial yang dalam zaman kita menentukan isi variabel dari hukum; dengan bergantungnya hukum dan pengaruh terhadap ekonomi dan kesadaran hukum rakyat; dengan akibat-akibat sosial dari kaedah-kaedah hukum atau lembaga-lembaga tertentu; dengan kekuasaan pembentuk undang-undang untuk membimbing perkembangan sosial; dengan hubugan antara hukum yang “hidup” dengan hukum teoritis dan kekuatan-kekuatan yang sebenarnya menjadi motif bagi penerapan hukum berlainan dengan alasan-alasan rasional dalam setiap putusan.
Ketiga bidang penyelidikan filsafat hukum ini merupakan suatu metode untuk mencari kebenaran, yang merupakan prinsip-prinsip fundamental atau mendasar tentang hakikat hukum tersebut. Kerja filsafat merupakan usaha-usaha untuk menguji prinsip-prinsip dasar tersebut. Secara epistemologis ada tiga teori tentang kebenaran yakni: the correspondence theory of truth, the coherence theory of truth, dan pragmatic theory of truth. Ketiga teori ini mendasarkan pengertian dalam pencarian kebenaran. Jadi tujuan filsafat hukum dan ilmu hukum berbeda dari tujuan hukum. Hukum itu sendiri bertujuan hendak mencari keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban. Tujuan hukum bersifat etis, yakni bersumber pada kebaikan.
Tiga teori kebenaran yang telah disebut dimuka, dapat diterapkan dalam filsafat hukum, ilmu hukum, dan teknik hukum. Teori korespondensi memandang bahwa suatu pernyataan adalah benar bila sesuai atau sebanding dengan kenyataan yang menjadi objeknya, teori ini sesuai dengan dimensi perilaku hukum dan menjadi bahan kajian sosiologi hukum dan antropologi hukum. Kemudian teori koherensi berpendapat bahwa suatu pernyataan adalah benar apabila sesuai dengan pernyataan sebelumnya, dalam pengertian inilah yang menjadi landasan bahan kajian filsafat hukum. Berbeda dengan teori pragmatik, bahwa suatu pernyataan adalah benar bila berguna bagi kehidupan praktis, yang sesuai dengan bahan kajian teknik hukum secara praktis.
Teori koherensi mengantarkan kita, sebagaimana berfikir secara kefilsafatan untuk memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal. Dengan cara berfikir holistik tersebut, maka siapa saja yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Kemudian filsafat hukum dengan sifat universalitasnya, memandang kehidupan secara menyeluruh, tidak memandang hanya bagian-bagian dari gejala kehidupan saja atau secara partikular. Dengan demikian filsafat hukum dapat menukik pada persoalan lain yang relevan atau menerawang pada keseluruhan dalam perjalanan reflektifnya, tidak hanya memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
Melihat fungsi filsafat hukum lebih jauh, ialah sebagai cara pandang untuk berfikir secara kreatif dengan menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru. Adanya karakteristik khusus dari pemikiran filsafat hukum di atas sekaligus juga menunjukkan letak urgensinya. Dengan mengetahui dan memahami filsafat hukum dengan berbagai sifat dan karakternya tersebut, maka sebenarnya filsafat hukum dapat dijadikan salah satu alternatif untuk ikut membantu memberikan jalan keluar terhadap orientasi keadilan sosial selama ini. Tentu saja kontribusi yang dapat diberikan dari agenda refleksi filsafat hukum dalam bentuk konsepsi dan persepsi terhadap pendekatan yang hendak dipakai dalam penyelesaian masalah-masalah social yang terjadi. Pendekatan mana didasarkan pada sifat-sifat dan karakter yang melekat pada filsafat hukum itu sendiri.

Apa Peran Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
Salah satu tuntutan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam era reformasi sekarang ini adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supremasi sistem hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar yang efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif itu, penataan kembali kelembagaan hukum, didukung oleh kualitas sumber daya manusia dan kultur dan kesadaran hukum masyarakat yang terus meningkat, seiring dengan pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan.
Dalam upaya pembaruan hukum tersebut, penataan kembali susunan hirarkis peraturan perundang-undangan kiranya memang sudah sangat tepat. Di samping itu, era Orde Baru yang semula berusaha memurnikan kembali falsafah Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945 dengan menata kembali sumber tertib hukum dan tata-urut peraturan perundang-undangan, dalam prakteknya selama 32 tahun belum berhasil membangun susunan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan bagi upaya memantapkan sistem perundang-undangan di masa depan. Lebih-lebih dalam prakteknya, masih banyak produk peraturan yang tumpang tindih dan tidak mengikuti sistem yang baku.
Sementara itu, setelah lebih dari 50 tahun Indonesia merdeka, sangat dirasakan adanya kebutuhan untuk mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Ditambah lagi dengan munculnya kebutuhan untuk mewadahi perkembangan otonomi daerah di masa depan yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya dinamika hukum adat di desa-desa yang cenderung diabaikan atau malah sebaliknya dikesampingkan dalam setiap upaya pembangunan hukum selama lebihdari 50 tahun terakhir.
Didalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 telah disebutkan bahwa Pancasila adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Mengingat falsafah Pancasila adalah merupakan ruh perjuangan dari para pejuang bangsa, yang merupakan alat pemersatu, dari yang sebelumnya terkotak-kotak oleh daerah, ras, suku, agama, golongan, dan lain sebagainya. Mengingat masyarakat Indonesia sangat heterogen, maka dengan kembali pada Pancasila, cita-cita luhur para pejuang untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sejahtera dimungkinkan dapat tercapai. Dilihat dari materinya Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dasar negara Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa, tidak merupakan produk impor dari luar negeri, meskipun mungkin saja mendapat pengaruh dari luar negeri.
Pancasila merupakan Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, rumusan Pancasila ini dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah filsafat hukum Indonesia, maka Batang Tubuh berikut dengan Penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, dikatakan demikian karena dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu akan ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori Hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif kita.
Negara di dunia yang menganut paham negara teokrasi menganggap sumber dari segala sumber hukum adahal ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahyu, yang terhimpun dalam kitab-kitab suci atau yang serupa denga itu, kemudian untuk negara yang menganut paham negara kekuasaan (rechstaat) yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah kekuasaan. Lain halnya dengan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah kedaulatan rakyat, dan Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat dari Pancasila. Akan tetapi berbeda dengan konsep kedaulatan rakyat oleh Hobbes (yang mengarah pada ke absolutisme) dan John Locke (yang mengarah pada demokrasi parlementer).
Rumusan Pancasila yang dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang merupakan produk filsafat hukum negara Indonesia. Pancasila ini muncul diilhami dari banyaknya suku, ras, kemudian latar belakang, serta perbedaan ideologi dalam masyarakat yang majemuk, untuk itu muncullah filsafat hukum untuk menyatukan masyarakat Indonesia dalam satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, dan prinsip kekeluargaan, walau tindak lanjut hukum-hukum yang tercipta sering terjadi hibrida (percampuran), terutama dari hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat (civil law/khususnya negara Belanda).
Hukum Islam sering dijadikan dasar filsafat hukum sebagai rujukan mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat muslim, contoh konkrit dari hukum Islam yang masuk dalam konstitusi Indonesia melalui produk filsafat hukum adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Didalamnya terdapat pasal tentang bolehnya poligami bagi laki-laki yaitu dalam Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1,2, dan Pasal 5 ayat 1 dan 2, walau banyak pihak yang protes pada pasal kebolehan poligami tersebut.
Namun di sisi lain tidak sedikit pula yang mempertahankan pasal serta isi dari Undang-Undang Perkawinan tersebut. DPR adalah lembaga yang berjuang mengesahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang diundangkan pada tanggal 2 Januari tahun 1974, dan sampai sekarang masih berlaku tanpa adanya perubahan, ini bukti nyata dari perkembangan filsafat hukum yang muncul dari kebutuhan masyarakat perihal penuangan hukum secara konstitusi kenegaraan, yang mayoritas masyarakat Indonesia adalah agama Islam, yang menganggap ayat-ayat ahkam dalam kitab suci Al-Qur’an adalah mutlak untuk diikuti dalam hukum.
Hukum adat juga sedikit banyak masuk dalam konstitusi negara Indonesia, contoh adanya Undang-undang Agraria, kemudian munculnya Undang-undang Otonomi daerah, yang pada intinya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sangat heterogen. Maka dengan filsafat hukum yang dikembangkan melalui ide dasar Pancasila akan dapat mengakomodir berbagai kepentingan, berbagai suku, serta menyatukan perbedaan ideologi dalam masyarakat yang sangat beraneka ragam, dengan demikian masyarakat Indonesia akan tetap dalam koridor satu nusa, satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, yang menjunjung nilai-nilai luhur Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar