Sejarah
Hukum
Ø Definisi
Cabang ilmu sejarah yang
mengurus dalil tentang fakta, konsep dan kaidah hukum
Ø Kategori hukum kuno
·
Hukum yang langsung diturunkan
oleh tuhan melalui rasulnya
·
Hukum semi-sekuler, bukan
diturunkan dari tuhan tapi asalnya dari tuhan
·
Hukum sekuler, hukum yang bukan
dari tuhan namun berlaku bagi masyarakat religius dan ateis
·
Hukum ateis, hukum yang bukan dari
tuhan dan berlaku ateis
Ø Yunani ( 4 SM )
·
Tahap perkembanggan hukum
a.
Tahap 1
Hukum berasal dari Raja
b.
Tahap 2
Raja dan menteri
c.
Tahap 3
Undang-undang di kodifikasi
·
Peninggalan hukum
a.
Undang-undang Draco (621 SM)
Undang-undang berisi hukum-hukum yang kejam
b.
Undang-undang Solon (550 SM)
Pengadilan dapat dijangkau oleh masyarakat kecil
c.
Undang-undang Gotyn (480 SM)
Undang-undang yunani yang paling lengkap
Sistem hukum yunani berasal dari kebiasaan ras
Aria yang mengedepankan filsafat sedangkan hukum romawi lebih mengembangkan
kaidah hukum positif. Pada saat itu raja disamakan dengan seorang filsuf.
·
Fase hukum yunani
1)
Periode peradaban Crete ( abad 20-19
SM)
2)
Periode peradaban Mykene ( abad 16-12 SM)
3)
Periode Peradaban Gene
4)
Periode Polis
5)
Periode Demokratisasi ( abad 7-6
SM)
6)
Periode perluasan wilayah (356-323
SM)
·
Hukum yang berkembang di yunani
a.
Pembunuhan
-
Pembunuhan yang dimaafkan
-
Pembunuhan tak terencana
-
Pembunuhan yang direncanakan
b.
Perkawinan
-
Yunani pada umumnya “Istri =
Dibeli”
-
Sparta “Dilarang untuk bujang /
Jomblo” dan perkawian adalah masalah negara karena Istri = agen negara
·
Proses Peradilan di zaman yunani
1)
Sistem Juri
Juri dipilih oleh 9 Magistrat, masing-masing mewakili
sukunya, ada 10 pintu masuk ke pengadilan. Masing-masing 1 untuk setiap suku,
setiap suku mendapatkan 2 kamar. 10 peti suara dari para juri. Juri di
pengadilan terdiri dri 500 oran. Ketika juri memberi suuaranya. Maka petugas
mengambil kotak suara yang efektif, kemudian dihitung, ditulis dan diteriaki
hasilnya.
Tahapnya:
a)
Pemanggilan
b)
Kehadiran di depan Magistrat
c)
Tahap pemeriksaan pendahuluan
Tanya jawab tergugat dengan pengguga, pembuktian, alat
bukti setelah selesai dikirim ke pengadilan juri
d)
Tahap pemeriksaan di depan juri
Medengar pidato kedua belah pihak dan memberi suara
e)
Tahap putusan
·
Kodifikasi hukum yunani
1)
Undang- Undang Draco
Penolakan terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari kaum
bangsawan
2)
Undang-Undang Solon
-
berpihak pada masyarakat kelas
bawah
-
Hukum waris
-
Hukum keluarga
-
Sekuler
-
Demokrasi
3)
Undang-undang Gotyn
-
Hukum orang dan keluarga
-
Hukum perkawinan
-
Hukum harta kekayaan
-
Hukum waris
-
Hukum acara dan pembuktian
-
Hukum PerZinaan
-
Hukum Perikatan
-
Hukum Adopsi anak
Ø Hukum Romawi
·
Periode negara Romawi
-
Periode Monarki (753 SM-510 SM)
-
Periode Republik (510 SM-27 SM)
-
Periode Imperium (27 SM-476 M)
o
Romawi Barat (29 SM-476 M)
o
Romawi Timur (29 SM-1436 M)
·
Perkembangan hukum Romawi
-
Hukum kebiasaan Romawi (753 SM-450
SM)
-
Hukum 12 pasal (450 SM-529 M)
-
Code justinian (529 M-1804 M)
-
Code Napoleon (1804 M)
-
·
Proses pengadilan di zaman Romawi
-
Penggugat harus mengudang sendiri
tergugat untuk datang ke pengadilan
-
Penggugat bertanggung jawab penuh
mendatangkan penggugat menghadap ke pengadilan
-
Penggugat bertanggung jawab penuh
mebawa saksi ke pengadilan
-
Penggugat bertanggung jawab penuh
untuk eksekusi
·
Hukum 12 Pasal
1)
Prosedur beracara di pengadilan
2)
Acara pengadilan
3)
Utang piutang
4)
hak ayah terhadap anggota keluarga
5)
Hak waris
6)
Kepemilikan benda
7)
Hak atas tanah
8)
Delik
9)
Hukum publik
10)
Hal suci
11)
Tambahan I (perkawinan)
12)
Tambahan II (pidana)
Ø Perjalanan Hukum eropa kontinental ke Indonesia
·
Code
Napoleon > Prancis (1804 M)
·
Hukum perdata belanda < Belanda
(1804 – 1813 M)
(1838 M)
·
Penjajahan belanda dan produk
hukumnya
-
Wetboek van straprecth KUHP Eropa
(1866 M)
-
Wetboek van Straprecth KUHP
Pribumi (1872 M)
-
Wetboek van straprecht Hindia
belanda (1918 M)
Ø Sistem hukum Anglo saxon
Berawal dari feodalisme yang
ada di inggris tahun 1066 M dimana rakyat harus membeli tanah kepada penguasa
dan ini berlanjut sampai penguasa membuat peradilan sendiri dan membuat banyak
pemberontakan dan ini diketahui raja Hendri II
·
Maka dikenal anglo saxon Rule of
law
-
Supremasi hukum
-
Persamaan dihadapan hukum
-
Konstitusi berdasarkan hak
perorangan
·
Sumber hukum anglo saxon
-
Yurisprudensi
-
Statute law
-
Kebiasaan
-
Akal sehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar